Diposkan oleh On 3:07 PM with No comments

Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2015 bahwa Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah diantaranya adalah membuat pembukuan perencanaan, penggunaan dan pelaporan dana bos seperti :

1. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah

2. Melakukan pembukuan secara tertib

3. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit

4. Membuat surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS

Berikut ini adalah contoh formulir yang digunakan untuk membuat pembukuan perencanaan, penggunaan dan pelaporan dana BOS di sekolah

1. Formulir BOS-K1 digunakan untuk membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS)


2. Formulir BOS-K2 digunakan untuk membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS)


3. Formulir BOS-K3 digunakan sebagai buku kas umum


4. Formulir BOS-K4 digunakan sebagai buku pembantu kas


5. Formulir BOS-K5 digunakan sebagai buku pembantu bank


6. Formulir BOS-K6 digunakan sebagai buku pembantu pajak


7. Formulir BOS-K7 merupakan formulir realisasi penggunaan dana tiap jenis anggaran


8. Formulir Lampiran BOS-K7 merupakan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS


9. Formulir BOS-K7a merupakan formulir rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS


10. Formulir BOS-K7b merupakan formulir register penutupan kas


11. Formulir BOS-K7c merupakan berita acara pemeriksaan kas


Semoga formulir-formulir di atas bisa membantu dalam pembukuan baik perencanaan, penggunaan dan pelaporan keuangan BOS.
Masukkan email untuk mendapatkan update artikel DepotMyFile.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »