Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah ini adalah surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota seluruh Indonesia tentang persiapan pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016.
Adapun isi dari surat ini memberitahukan bahwa dana BOS pendidikan dasar dan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari kas umum negara ke kaus umum daerah provinsi setiap triwulan dan alokasi dana BOS tiap provinsi telah dituangkan dalam peraturan Presiden nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.
Selain itu surat edaran ini berisi struktur dan tanggung jawab tim manajemen BOS tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.
untuk lebih jelasnya silahkan klik tombol download di bawah untuk mengunduh surat edaran tersebut.