Dengan berakhirnya BOS untuk tahun anggaran 2015 dan sebagai persiapan pelaksanaan BOS 2016, maka Sekolah/Madrasah harus mengetahui peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Biasanya nanti pemerintah akan menerbitkan Juknis BOS Tahun 2016. Sementara ini Juknis BOS tahun 2016 belum dikeluarkan.
Namun Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan draft kebijakan BOS tahun 2016 yang digunakan sebagai materi workshop sosialisasi BOS tahun 2016.
Adapun isi dari draft tersebut kurang lebih sebagai berikut :
Besar satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahuan 2016 Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) adalah sebesar Rp. 800.000,-/siswa/tahun. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun.
Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dilaksanakan pada setiap 3 bulan sekali terhitung mulai bulan Januari (Periode Triwulan). Dengan begitu setiap bulan Maret, Juni, September, dan Desember Sekolah/Madrasah akan menerima BOS dari pemerintah.
Keuangan BOS tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. BOS digunakan untuk kepentingan operasional sekolah dan membantu untuk meringankan beban siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Diprioritaskan dana BOS untuk membeli buku teks pelajaran yang sesuai dengan kurikulum sekolah. Diperbolehkan juga untuk membeli buku pengayaan dan referensi demi memenuhi SPM. Sekolah/Madrasah boleh menggunakan keuangan BOS untuk pemeliharaan gedung sekolah, pemeliharaan perabot perpustakaan, dan masih banyak lagi.
Lebih lengkapnya lagi, silakan download Draft Informasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD dan SMP di bawah ini !